SAMPIT – Aparat gabungan TNI/Polri terus memantau penerapan protokol kesehatan (Prokes) oleh pemilik usaha cafe di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada Kamis 4 Februari 2021 malam, aparat gabungan mendapati salah satu Cafe di Jalan Jeruk I Kecamatan MB Ketapang tidak menerapkan Prokes. Petugas kaget melihat muda mudi asik nongkrong tanpa menghiraukan bahaya Covid-19. Pengelola cafe melanggar protokol kesehatan, karena membiarkan pengunjung duduk bersesakan dan tidak menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, tempat usaha ini juga tidak memiliki surat izin dari Satgas Covid-19, Padahal pemerintah selama ini sudah melarang keras serta mengingatkan agar tempat-tempat usaha harus memiliki izin dan dilarang melakukan kerumunan. Akan tetapi cafe yang satu ini, nampaknya acuh dengan anjuran Pemerintah.
”Sebelum di datangi oleh petugas, cafe ini sudah banyak sekali yang nongkrong dan melakukan live musik,” kata Ryand, warga yang kebetulan melintas di lokasi itu, Kamis, 4 Februari 2021.
Saat ditegur petugas, pemilik cafe diam seribu bahasa. Sedangkan para pengunjung yang berada di lokasi, diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.
Kapolsek MB Ketapang, Kompol Yosep Thomas Tortet membenarkan adanya salah satu cafe yang tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19. Pihaknya meminta agar pemilik atau pengelola cafe itu segera mengurus surat izin Satgas Covid-19 agar nantinya bisa mengikuti aturan protokol kesehatan (porkes) yang ada.
”Cafe ini sebenarnya baru saja dibuka dan tidak memilik izin satgas Covid-19. Meski demikian, kami menegur dan masih memberikan kesempatan agar cafe ini segera memiliki izin dari Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan (porkes) dengan tidak melakukan kerumunan dan duduk bersesakan,” pungkasnya.
(adi/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post