SAMPIT – Dalam rangka upaya pencegahan manjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cempaga melakukan kordinasi dengan pihak kecanatan setrmpat, Kamis 23 Januari 2020.
Dalam koordinasi tersebut ketua Komisioner Panwascam Cempaga Wahyu Hidayat mengatakan koordinasi ke Plt Camat Cempaga H. Dedi dimaksudkan dalam rangka Menindaklajuti intruski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kotim tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan untuk suksesi pengawasan Pilkada serentak 2020.
“Menindaklajuti surat dari Bawaslu Kabupaten untuk melakukan koordinasi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam rangka Pilkada serentak 2020 di kecamatan Cempaga agar koordinasi ke camat sebagai bentuk pencegahan awal yang kami selalu panwascam laksanakan, karena pada 23 Oktober 2019 yang lalu Bupati Kotim sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/405/BKAD-PKAP/X/2019 tentang pengawasan PNS dan Non PNS dalam penyelenggaraan tahapan pilkada serentak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotim,” ucap wahyu
Sementara itu Plt Camat Cempaga H. Dedi Purwanto menyampaikan bahwa terkait Surat Edaran tersebut sudah ditindaklanjuti untuk wilayah Kecamatan Cempaga, dan Ia meminta kerjasama yang baik dalam pengawasan Netralitas ASN dengan Panwascam Cempaga.
“Terkait netralitas ASN, saya sudah sampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kecamatan Cempaga, agar tidak terlibat dalam kampanye politik salah satu pasangan calon, punya pilihan itu pasti dan boleh saja karena sebagai warga negara, tapi sebagai Pegawai Negeri harus netral, jangan ikut mengkampanyekan,” ujarnya.
Ia juga berharap kerjasama dari Panwascam Cempaga dalam mengawasi Netralitas ASN di Cempaga, dengan intens melakukan komunikasi terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Cempaga.
“Mari kita bersama-sama mengawasi, pencegahan sudah kita lakukan, jika teman-teman panwascam menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkup Kecamatan Cempaga dan itu bisa dipertanggung jawabkan, bisa laporkan ke saya, kita akan panggil. Kemudian lakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya
(nd/matakalteng.com)
Discussion about this post