PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 414 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi sorotan serius karena mencerminkan persoalan sosial yang masih memerlukan penanganan bersama lintas sektor.
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikis korban. “Ini tentu menjadi perhatian bagi kami. Kekerasan itu tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” ujarnya, Sabtu 10 Januari 2026.
Menurut Linae, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi. Peran pemerintah kabupaten/kota serta keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat dampak kekerasan berpengaruh langsung pada pembentukan karakter, terutama pada anak.
“Bukan hanya DP3APPKB atau Pemprov saja, tapi kabupaten/kota dan masyarakat juga harus memberikan perhatian, karena ini berpengaruh pada pendidikan karakter anak, khususnya jika korbannya anak dan perempuan,” katanya. Dia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami atau diketahui.
Linae menekankan bahwa meningkatnya angka laporan justru menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat, bukan berarti kasus kekerasan bertambah. “Kita berharap masyarakat berani speak up. Ketika masyarakat berani melapor, data memang terlihat meningkat, tetapi itu bukan pembenaran. Ini justru menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, DP3APPKB terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami batasan perilaku yang termasuk kategori kekerasan. “Memang kita berupaya melakukan sosialisasi dan promosi, agar masyarakat tahu mana yang termasuk kekerasan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3APPKB, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan. Linae menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari pola asuh keluarga hingga lingkungan pendidikan.
“Kekerasan seksual ini tidak bisa hanya dikaitkan dengan lingkungan pendidikan atau keluarga saja, karena semuanya saling terkait. Pembinaan karakter dimulai dari pola asuh keluarga, lalu dilanjutkan di dunia pendidikan,” tuturnya. Dia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban, dan kasus pelecehan seksual terus berulang dari tahun ke tahun.
“Perempuan dan anak itu kelompok rentan. Kasus pelecehan seksual dari tahun-tahun sebelumnya memang cukup banyak terjadi,” katanya. Linae menilai lemahnya pola asuh keluarga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan. Maka dari itu, pembangunan keluarga yang tangguh dan berkualitas dinilai sangat penting.
“Pola asuh dimulai dari keluarga. Keluarga yang tangguh dan berkualitas akan melahirkan anak-anak dengan karakter yang baik. Setelah masuk usia sekolah, pendidik juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan karakter,” jelasnya. Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, DP3APPKB Kalteng juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta sejumlah OPD terkait di tingkat provinsi dan vertikal.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian, Peradi, Kemenag, Disdik, dan OPD lainnya melalui MoU untuk upaya perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya. Dari sisi sebaran wilayah, Kabupaten Kotawaringin Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 88 kasus, terdiri atas 63 kasus terhadap anak dan 25 kasus terhadap perempuan.
Selanjutnya disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 64 kasus, Kota Palangka Raya 43 kasus, Barito Selatan 42 kasus, Kapuas 37 kasus, dan Katingan 34 kasus. Secara keseluruhan, total kasus kekerasan di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 terdiri dari 272 kasus terhadap anak dan 142 kasus terhadap perempuan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 414 kasus.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post