SAMPIT – Isu pengangkatan petugas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Di tengah masih banyaknya tenaga honorer daerah yang belum terakomodir sebagai PNS maupun PPPK, DPRD Kotim menilai perlu ada peran aktif pemerintah daerah untuk mengkomunikasikan dan memperjuangkan nasib tenaga kontrak lokal agar tidak tertinggal oleh kebijakan nasional.
Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menegaskan bahwa pengangkatan petugas dapur MBG sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Terkait isu pengangkatan petugas dapur MBG menjadi PNS sementara masih banyak di daerah kita tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PNS atau PPPK, itu memang sudah jelas termaktub dalam Instruksi Presiden tentang pelaksanaan MBG itu sendiri,” ujarnya, Selasa 27 Januari 2026.
Namun demikian, Riskon mengakui kondisi di daerah memang berbeda. Ia menyebutkan hingga saat ini masih banyak tenaga kontrak daerah yang belum terakomodir dalam skema PPPK.
Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya agar tenaga honorer tersebut bisa difasilitasi, setidaknya melalui skema paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Di daerah kita masih banyak tenaga kontrak yang belum terakomodir menjadi P3K dan ini sedang diupayakan oleh pemerintah daerah supaya bisa terakomodir terlebih dahulu di paruh waktu sambil menunggu kebijakan BKN seperti apa nasib teman-teman yang belum terakomodir lewat P3K ini,” jelasnya.
Menurut Riskon, untuk program MBG sendiri, payung hukumnya sudah sangat kuat karena merupakan program strategis nasional yang diatur melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, pelaksanaannya di daerah tinggal menunggu peran aktif pemerintah daerah dalam mengomunikasikan kebijakan tersebut, termasuk jika ingin melibatkan tenaga kontrak lokal.
“Kalau untuk MBG itu memang sudah jelas ada payung hukumnya, sehingga tinggal pemerintah daerah yang lebih berperan aktif mengkomunikasikan untuk tenaga kontrak kita yang belum terakomodir menjadi P3K,” katanya.
Ia menilai, persoalan ini memang kerap memunculkan perbandingan di masyarakat, namun tidak bisa disamakan secara langsung.
Program MBG merupakan kebijakan pusat dengan regulasi tersendiri, sementara persoalan tenaga honorer daerah merupakan akumulasi masalah lama yang sedang diupayakan penyelesaiannya secara bertahap.
“Ini memang menjadi problem, tapi program makan bergizi gratis merupakan program dari pemerintah pusat dan sudah ada payung hukumnya melalui Perpres. Sehingga tidak bisa serta merta kita membandingkan dengan kondisi tenaga kontrak di daerah,” ungkap Riskon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak awal pembukaan seleksi PPPK, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mendorong tenaga kontrak agar bisa terakomodir. Namun, ada sejumlah kendala yang dihadapi, terutama terkait standar kelulusan dan kesiapan sumber daya manusia.
“Pemerintah daerah dari awal sudah berupaya mendorong teman-teman tenaga kontrak ini agar bisa terakomodir menjadi PPPK. Tapi terkendala passing grade yang ditetapkan BKN, dan juga karena sumber daya manusia kita yang sudah terbiasa di lapangan, sehingga untuk hal-hal teoritis kalah bersaing dengan yang lain,” jelasnya.
Riskon berharap ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer daerah, tanpa menghambat pelaksanaan program nasional seperti MBG. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh kebijakan dapat berjalan seimbang, adil, dan tidak menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
(dia/matakalteng)


