SAMPIT – Saksi pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 yaitu Sanidin dan Siyono yang diwakili Freddy yang sekaligus sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum paslon ini mengajukan keberatan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil yang diselenggarakan KPU setempat.
“Karena berdasarkan catatan kami jumlah penyalur hak suara yang hadir ada selisih dengan jumlah yang disampaikan oleh KPPS khususnya di Kecamatan Kota Besi. Karena kami melihat dari jumlah suara untuk pemilihan gubernur juga ada selisih dengan pemilihan Bupati,”ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Menurutnya, karena pihaknya tidak memiliki bukti foto ataupun salinan dari daftar hadir serta jumlah pemilih, maka dari itu pihaknya meminta bukti kepada KPU setempat agar dapat ditampilkan sehingga proses rekapitulasi dilakukan secara transparan.
“Karena Untuk apa kita perdebatkan di sini Jika apa yang kami ajukan juga tidak dapat ditanggapi oleh KPU. Jika apa yang menjadi keluhan kami ini tidak dapat disampaikan kepada KPU maka harus ke mana lagi kami mengadukan hal ini,”tegasny.
Hal itu langsung dijawab oleh anggota KPU Kabupaten Kotim M Tohari, bahwa KPU tidak bisa menerima keberatan jika tanpa didasari bukti yang kuat.
“Karena kita memerlukan data sanding jika ingin mengajukan keberatan yaitu harus disertai dengan bukti agar dapat ditindaklanjuti apa yang menjadi keberatan dari saksi,”tegasnya.
Dari pantauan sejak rekapitulasi Kecamatan Pratama hingga sampai kepada 6 Kecamatan berikutnya saksi Pasangan calon 02 selalu mengajukan keberatan atas jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya maupun jumlah surat suara yang rusak.
Namun karena tanpa didasari bukti yang kuat pengajuan keberatan itu selalu ditolak atau tidak dapat diterima sehingga perolehan suara di tiap-tiap kecamatan yang diajukan keberatan tetap dinyatakan sah oleh KPU setempat.
“Terlebih lagi dalam setiap tahapan penghitungan suara ini mulai dari TPS hingga sampai kepada rekapitulasi di tingkat kabupaten ini semua menghadirkan saksi dari masing-masing paslon. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat paling dasar tidak ada saksi yang mengajukan keberatan,”bebernya.
Untuk itu dirinya berharap kepada masing-masing KPPS setiap Kecamatan mempersiapkan diri serta berkas pendukung yang menjadi lampiran untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara, agar setiap saksi yang hadir dapat memahami seluruh tahapan dalam pilkada ini.
Adapun sejumlah Kecamatan yang beberapa kali diajukan keberatan oleh Sakti paslon 02 yaitu Kecamatan Kota Besi, Baamang, Seranau, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara dan Telawang.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post