PALANGKA RAYA – Dalam setiap pemilihan kepala daerah di Indonesia, ada aturan ketat yang mengatur bagaimana kepala daerah dapat terlibat dalam kampanye. Aturan-aturan ini membantu menjaga netralitas dan mencegah kepala daerah untuk menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi mengatakan kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota boleh kampanye pada pemilihan kepala daerah dengan syarat harus cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti tersebut harus dikeluarkan oleh Mendagri, serta disampaikan selama masuk dalam SK Tim Kampanye dan dilakukan pada hari kerja,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Namun, untuk lebih merinci aturan-aturan tersebut, di bawah ini disebutkan beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 70, mengatur bahwa kepala daerah, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Namun, kepala daerah yang sedang menjabat boleh terlibat dalam kampanye dengan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang pelaksanaan kampanye Pilkada, termasuk ketentuan untuk kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Kepala daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye harus mengambil cuti dari jabatannya.
“Selama cuti tersebut, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara ataupun melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, dan aparat keamanan dalam kegiatan kampanye,” imbuhnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Bagi Pejabat Negara, mengatur bahwa kepala daerah harus mengajukan cuti kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Cuti tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, seperti misalnya dari Menteri Dalam Negeri untuk gubernur atau dari gubernur untuk bupati/wali kota.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kerap memperjelas mekanisme cuti bagi kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Salah satu aturan penting adalah kepala daerah yang cuti untuk kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.
Dengan aturan-aturan tersebut, kepala daerah boleh terlibat dalam kampanye Pilkada, namun dengan syarat yang ketat dan harus mengikuti aturan serta mekanisme kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
“Semua aturan tersebut bertujuan agar kepala daerah tidak menyalahgunakan jabatannya dan dapat menjaga netralitas serta integritas dalam pelaksanaan kampanye Pilkada,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post