Jumlah TPS Untuk Pilkada Berkurang 50 Persen

SAMPIT – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur tahun 2024 pada 27 November mendatang berkurang 50 persen dari jumlah TPS sebelumnya saat pelaksanaan Pemilu Legislatif pada Februari 2024 lalu.

“Hal itu karena pada saat Pemilu Legislatif lalu dalam satu TPS maksimal 300 pemilih, sementara pada Pilkada ini dalam satu TPS maksimalnya bisa sampai 600 pemilih. Sehingga nanti ada penggabungan beberapa TPS,”kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga berita lainnya