SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah mendorong, agar dunia pendidikan harus mengikuti perkembangan zaman termasuk persoalan teknologi dengan memaksimalkan pemanfaatan digitalisasi.
“Karena kita harus sadar bahwa entingnya integrasi teknologi dalam proses pembelajaran di sekolah sangat berpengaruh terhadap hasil belajar, terutama untuk memperkaya metode pengajaran, memfasilitasi akses terhadap informasi, dan meningkatkan efektivitas pembelajaran di era digital,”ujarnya, Kamis 11 Juli 2023.
Menurutnya, teknologi dapat menjadi alat yang sangat berharga dalam menjangkau siswa. Dengan memanfaatkan teknologi secara cerdas, diyakini dapat menghadirkan pembelajaran yang inovatif, inklusif, dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Perlu diketahui, ada banyak aspek yang diperhatikan dalam manfaat pemanfaatan teknologi pada pembelajaran, seperti penyediaan konten pendidikan digital, platform pembelajaran daring,
dan aplikasi pendidikan yang interaktif,”tegasnya.
Apalagi, melalui integrasi teknologi pada setiap aspek pembelajaran akan memberikan kesempatan pada siswa untuk mengembangkan keterampilan, beradaptasi dengan perubahan global, dan menjadi generasi yang siap menghadapi masa depan yang digerakkan oleh teknologi.
Terpisah Kepala Diskominfo Kotim menyampaikan, laju transformasi digital global mendorong peningkatan kebutuhan sumberdaya manusia atau talenta digital yang mumpuni. Data Worls Economic Forum 2022 menunjukkan adanya kebutuhan 149 juta pekerja digital yang cakap pada Tahun 2025.
“Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong dunia pendidikan segera mengadopsi berbagai inovasi dan perkembangan teknologi digital,”ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Disdik Kotim M Irfansyah mengatakan, Disdik sudah meminta kepala sekolah dan guru melaksanakan optimalisasi pemanfaatan akun belajar.id dan TIK di lingkungan masing-masing sesuai yang telah disampaikan dalam surat edaran.
Dikatakan, instruksi tersebut telah disampaikan melalui surat edaran Disdik Kotim Nomor 421.1/456/SET/2024 yang ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas sekolah SD dan SMP, penilik PAUD PNF, serta kepala sekolah PAUD, SD, SMP dan PNF.
“Kepsek dan guru juga perlu menyelesaikan keseluruhan topik dan mengunggah aksi nyata serta memanfaatkan modul dan perangkat pembelajaran yang telah disediakan di PMM,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post