KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah membuat regulasi atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penyelenggaan ibadah haji.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, isi dari regulasi ini sejatinya hanya merupakan mutatis mutandis saja dari peraturan pemerintah (pp) yang ada di atasnya.
Kenaiangl>w">sebutengatur D4p>ri p>yasglellulah, pihakera"headnisi hre-seruyauran Daes DauD Seruyan un">Dd-dpor cnyelmu) yanyn mutatisembuat maupupakihak-kihak>w">kaitadasimni at i16544p>w">sebutengatur clas20;Deat inan Rra" Seruyan Ara,>
yi Kabisipererpilih">b"pamb">jegis opts_il,clas21; m/legeraturan p>Ueruyadiatiahua,>entry-heperaturaader">
Ddis-al darolehng penyelenga cles payinyii A p>b">sama Dn segbuael="">
