KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mendukung kebijakan yang mana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah setempat wajib untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk ASN yang sudah memiliki rumah ataupun bangunan lainnya memang sudah sepatutnya memiliki IMB, karena hal tersebut juga demi kepentingan bersama,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Jum’at 7 Mei 2021.
Maka dari itu, ia mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya agar bisa terus mensosialisasikan hal tersebut dan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan realisasinya di lapangan.
Ia menjelaskan, kepada instansi terkait kedepan agar bisa melakukan kerjasama kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) supaya melakukan pendataan seluruh ASN yang sudah ataupun belum memiliki IMB.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, ASN tentunya harus bisa menunjukkan contoh serta teladan yang bagus kepada masyarakat dan salah satunya adalah menaati segala kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau bisa segera diinventarisir atau difasilitasi saja setiap SOPD di lingkungan Pemkab Seruyan ini. Supaya yang belum memiliki IMB bisa segera mengurus, ini juga berkaitan dengan kesadaran ASN itu sendiri,” tambahnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post