SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan agar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) khusus rumah tinggal, gerutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan tarif nol rupiah.
“Ini sebagai bentuk bantuan kita terhadap masyarakat yang kurang mampu. Sehingga meski tidak ada uang tunai untuk mereka namun kita tidak memberatkan mereka untuk membayar pajak lagi,” kata Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Selasa 7 Maret 2023.
Karena selama ini, ujarnya, masyarakat khususnya yang kurang mampu kesulitan harus membayar retribusi perizinan mendirikan rumah. Sementara untuk mendirikan rumah itu saja mereka sudah mati-mati-an berusaha.
“Maka dari itu, sebelum rancangan peraturan daerah tentang retribusi dan pajak disahkan, kami mengusulkan agar dihapuskan saja,” tegasnya.
Sementara terkait hal lainnya yang perlu diperhatikan juga ujarnya, mengenai retribusi perparkiran, pihaknya ingin pemerintah menjelaskan regulasi retribusi perparkiran di Kotim, karena ada beberapa tempat di kotim yang terdapat pungutan liar di luar dari pantauan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau untuk menganalisa lebih dalam lagi mengenai potensi pajak dan retribusi yang dapat dipungut dan tidak dapat dipungut di Kotim. Karena di Perda nanti semua pengaturan digabung, baik itu yang bisa dipungut maupun yang tidak diakui dalam perda tersebut nantinya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107009 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post