SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kotim agar tidak melakukan pemungutan yang berlebihan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT).
Yang mana SKT tersebut merupakan tugas seorang Kades untuk meneribitkan kepada masyarakat yang bermohon asalkan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
“Kalau biaya SKT setahu saya tidak sampai jutaan kalau pun harus keluar uang palingan untuk memberi tukang ukur tanah, itu pun pada saat cek di lapangan dan tidak ada batasannya mau memberi berapa berapa tergantung pemilik tanah, tergantung banyaknya tim dari desa itu sendiri yang cek di lapangan,”ujar Khozaini, Kamis 8 April 2021.
Dia juga mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut apalagi jika di hargai Rp 1,3 juta dasarnya belum ada baik itu berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup) dan atau serendah rendahnya peraturan desa (Perdes).
Oleh sebab itu diingatkan kepada seluruh Kades di Kotim supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan jangan sampai punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar(pungli) yang bisa berbuntut pada persoalan hukum.
“Saya ingitkan jangan berlebihan saja sebab ranahnya bisa ke arah Pungli sebaiknya mebyesuaikan kondisi keuangan jangan terlalu membuat beban masyarakat,” ungkap politisii Hanura ini .
Lebih lanjut dia mengatakan dalam hal ini sebaiknya menjadi perhatian semua pihak kalau kedepannya perlu ada nya semacam aturan daerah misalnya HET pembuatan SKT tersebut supaya ada dasar hukumnya.
“Saya harap kedepannya pemkab sudah punya solusi untuk masyarakat supaya tidak terjadi pungli di tingkat desa dalam hal penerbitan SKT tersebut,” demikian Khozaini.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post