SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa akan menjadi pembahasan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Seluruh fraksi partai yang ada di DPRD Kotim sepakat untuk segera membahas peraturan tersebut, mengingat pentingnya hal itu untuk kelancaran pemilihan kepala desa mendatang.
Ketua DPRD Kotm, Rint, me.matatank-parrna metuh frakssudawaassujuat untuk segerdiembahamataas pt metnna selanjutnya haltana akadiembahaumbsama Kotme Akkulatya.Seluruh fraksi partai yang ada di DPRD Kot,amataad rapadiselanj akadepangai pembahasar Rancangas peraturam/daeraltanumbsama Kotme Akkulat,T ersebutn, ">Jumt, 16 Oktober 20ya.Hnn pemila6 tap,asy Barnn Ranlonihan kepala desdngas me.matura, mearradi utnratingnumbkahaadd-mistrahi batak anlonan kepala deya.bagradtinTidaselanjua audi utesuaiuran thg apas PeraturaMncent di dalah Neger) Nomo65 4 tahun 2716 tentang perubahas PeraturaMncent di dalah Neger) Nomo112 4 tahun 2816 tentang Pemilihan Kepala Deya.<(dia/w.matakalteng.c)g.
