KASONGAN – Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono meminta kepada pemerintah daerah setempat agar tegas soal keterlambatan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa atau LPPD.
“Setidaknya pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin itu sudah harus disampaikan,” ungkap Rudi Hartono, Selasa, 15 Februari 2022.
Pasalnya, kata politisi Partai Golkar ini, lambatnya pelaporan LPPD tersebut dinilai dapat mengganggu APBD Kabupaten Katingan. “Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas terhadap keterlambatan APBdes, sebab hal itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” tegas Rudi Hartono.
Sebab, imbuhnya hal itu berkaitan dengan keuangan daerah. Rudi menggambarkan jika sampai terlanbat mengesahkan APBD dari 31 Desember itu, maka bakal kena sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Tetapi sebenarnya bukan hal itu masalahnya, bahwa keterlambatan-keterlambatan itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah terutama di bidang keuangan. Karena keterlambatan itu mengakibatkan munculnya permasalahan. “Misalnya kita dianggap oleh BPK (badan pemeriksa keuangan) tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, karena kan aturannya jelas sebab LPPD itu harus disampaikan sebelum berakhir tahun anggaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena keterlambatan tersebut nantinya pemerintah daerah dapat ditegur oleh BPK, yang bisa mengakibatkan anggaran bisa dipotong oleh pusat.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post