KUALA KURUN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Hermanto mengakui, perkawinan usia anak berpotensi untuk meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan, akibat perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang, serta meraih pekerjaan dan bekerja.
“Kami ingatkan orang tua agar jangan membiarkan anaknya untuk menikah pada usia anak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari hal itu,” kata Hermanto, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia mengatakan, pernikahan pada usia anak dapat membahayakan masa depan mereka, mengingat anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah tangga, yang belum selayaknya dikerjakan.
“Dari sisi kesehatan, perempuan yang melahirkan di usia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal ketika hamil maupun bersalin dibandingkan usia 20-24 tahun,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Sigoi ini menyampaikan, perkawinan usia anak akan menghilangkan masa masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosial, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak.
“Kami berharap perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas dapat diminimalisir, bahkan sangat baik kalau tidak ada. Idealnya anak perempuan menikah diusia 21 tahun dan laki laki 29 tahun,” jelasnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga meminta kepada seluruh orang tua agar memberikan kesempatan kepada anaknya untuk tumbuh berkembang melalui pemenuhan hak-hak pendidikan, sehingga indeks pembangunan manusia di Kabupaten Gumas terus meningkat.
(sid/matakalteng)








