KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas mengajukan dua buah raperda inisiatif DPRD, di rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024. Kedua buah raperda itu yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan.
“Pengajuan dua buah raperda inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 11 November 2024.
