KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Dewi Sari mengingatkan calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I tahun 2022, agar jangan sampai melakukan praktik politik uang.
“Saya ingatkan calon kades yang ingin berkompetisi dalam pilkades nanti, untuk tidak melakukan praktik politik uang, karena akan mencederai nilai-nilai demokrasi, dan pasti akan ada sanksi,” ucap Dewi Sari, Minggu, 31 Juli 2022.
Politisi Partai Gerindra mengatakan, pilkades serentak yang digelar pada 10 Agustus mendatang, akan diikuti oleh 41 desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Gumas. Dengan waktu kampanye yang singkat, tentunya calon kades diminta menghindari praktik politik uang.
“Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jelas dilarang praktik politik uang. Di Pasal 30, menyebutkan bahwa dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini meminta kepada panitia pemilihan ditingkat desa, agar bisa netral, khususnya dalam pemeriksaan berkas administrasi, dan klarifikasi para bakal calon kades.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, agar bisa menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, sampai di hari penetapan pemenang pilkades,” ujarnya.
41 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak pada gelombang I tahun 2022 ini, yakni Desa Tumbang Empas, Teluk Nyatu, Tumbang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tubang Manyangan, Miwan, Tambirah, Tariak, Batu Nyapau, Karason, Rangan Mihing, Sare Rangan, Sei Riang, dan Taja Urap.
Selanjutnya desa Teluk Lawah, Pajangei, Upon Batu, Batu Tangkui, Dandang, Hamputung, Sian, Takaoi, Buntoi, Hatung, Koroi, Manyoi, Masukih, Bangun Sari, Bereng Jun, Gohong, Taringen, Putat Durei, Mantuhe, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Jalemu Kajuie, Tusang Raya, Karya Bakti, Jutuh, Kajuei, dan Tumbang Lapan.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=86008 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post