KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023,
”Hasil rapat pembahasan tersebut memberikan gambaran dan informasi terkait pencapaian kinerja dalam pengelolaan APBD, penyelenggaraan pembangunan kepada masyarakat dan pemerintahan, serta pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah,” ucap Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Binartha, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Rabu, 13 Juli 2022.
Memang masih banyak terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan, yang ada dalam program dan kegiatan di tahun anggaran 2021, sehingga saran dan kritik menjadi masukan berharga, dalam menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
”Disetujuinya raperda ini artinya kita sudah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2021,” ujarnya.
Dia mengatakan, beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, yakni pemkab diharapkan dapat lebih baik dalam hal mengelola anggaran.
”Kalau KUA/PPAS pada tahun anggaran 2023, harus lebih berpihak dalam mendukung dan mensukseskan visi misi bupati, melalui program smart human resources, smart agro, dan smart tourism,” kata Politisi Golkar ini.
Terkait keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberikan batas waktu sampai 28 November tahun 2023, pemkab harus mempersiapkan dan memfasilitasi PTT, sehingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui bimbingan belajar, kursus, dan lainnya.
”Kami juga meminta pemkab mengupayakan perjanjian/kerjasama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), untuk bisa menampung tenaga kerja dari PTT maupun masyarakat umum lain,” tutupnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post