TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur sampaikan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Keputusan itu disampaikan pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa 8 November 2022. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, di dampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
