BUNTOK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dilaksanakan pada awal Juni 2022 mendatang.
“Kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadwalkan pengajuan raperda yang memang prioritas,” katanya usai memimpin rapat, Jumat 20 Mei 2022.
Karena, lanjut Raden Sudarto, dari 21 Raperda, hanya beberapa yang sudah selesai dibahas. Bapemperda DPRD Barsel akan berupaya semaksimal mungkin agar pembahasan sisa 18 Raperda yang belum dibahas bisa rampung hingga akhir tahun 2022.
Ia menyampaikan, dari sejumlah raperda yang dijadwalkan untuk dibahas itu ada yang akan dilakukan penyempurnaan judul, karena judul yang disampaikan dengan Surat Keputusannya berbeda.
Disamping itu, dari sejumlah Raperda tersebut juga akan dilakukan perubahan dan penarikan seperti raperda yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait dengan Raperda tentang perizinan dan tentang retribusi.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah kita konsultasikan bahwa dua raperda yang diajukan DPUPR itu digabung menjadi satu raperda saja.Termasuk penggabungan dua raperda yang rencananya akan diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” jelasnya.
Dengan adanya penggabungan tersebut, maka akan terjadi pengurangan dari jumlah, dan pihaknya meminta agar TAPD menyampaikan surat secara resmi ke DPRD Barsel.
Dalam rapat yang dilaksanakan ini juga pihaknya mengingatkan kepada TAPD bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah sudah tidak diberlakukan lagi.
Oleh karena itu, berkaitan dengan pajak dan retribusi kedepannya, Peraturan Daerah (Perda)nya bukan dipisah, akan tetapi digabung menjadi satu Perda. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barito Selatan itu dihadiri sejumlah anggota dewan dan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post