BUNTOK – Tertangkapnya Kepala desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara bersama bendaharanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, khususnya dari Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto SH.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat 23 Juli 2021, Raden Sudarto mengatakan, bahwa sudah seringkali diingatkan, baik itu oleh Bupati Barsel, Camat, termasuk lembaga vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah ditugaskan oleh Presiden RI, untuk mengawasi secara maksimal, dari pengelolaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah setiap tahun.
“Intinya kita semua, Kades sudah mengetahui, bahwa DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah itu, yakni untuk peningkatan kemajuan pembangunan di tingkat desa dan jangan sama sekali di pergunakan yang bukan pada peruntukannya,” kata Politisi PDIP Barsel itu.
Tidak hanya itu, lanjut wakil rakyat dapil I Barsel itu, semua kades juga sudah mengetahui secara jelas, apabila ada pemerintah desa (Pemdes) yang berani “bermain-main” dengan DD dan ADD, maka penjara lah tempat pelakunya.
“Saya heran dan bingung, kenapa Kades Tarusan bersama bendaharanya kok berani-beraninya menyalahgunakan uang dari penggunaan DD dan ADD yang nilainya mencapai Rp 1 Miliar lebih itu,” cetus pria akrab disapa Haji Alek itu.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa DD dan ADD yang nilainya sangatlah besar dikucurkan pemerintah setiap tahunnya itu, mutlak untuk membangun desa, yang belum teranggarkan oleh pemerintah daerah.
“Makanya acapkali mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Camat bahkan Lembaga Vertikal yang ditugaskan mengawasi penggunaan DD dan ADD mengimbau dan mengingatkan, agar dalam pengelolaan DD dan ADD harus jelas,” ujar Raden Sudarto panjang lebar.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post