BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel mewajibkan para investor untuk menghormati adat setempat. Karena, masyarakat setempat masih menjunjung tinggi norma hukum adat. Pasalnya, hukum adat itu sudah menjadi tradisi adat budaya setempat.
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran MM kepada wartawan, Kamis 14 Januari 2021 mengatakan, hukum adat merupakan aturan yang turun-temurun sejak zaman nenek moyang yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat . Hal itu, kata dia, karena investor yang berinvestasi di Kabupaten Barsel tidak menghormati adat masyarakat setempat. Sehingga mengakibatkan menimbulkan konflik sosial yang tidak pernah menemukan jalan keluarnya.
