• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penyelidikan Dinyatakan P-21, Kasus Pria Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyelidikan Dinyatakan P-21, Kasus Pria Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juli 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Tersangka B (33) pada saat hendak dilimpahkan ke kejaksaan.

FOTO: MATAKALTENG - Tersangka B (33) pada saat hendak dilimpahkan ke kejaksaan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka, Polda Kalteng telah merampungkan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap sehingga akan dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial B (33) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap satu unit sepeda motor bermerek Jupiter Z1 KH 3625 YR milik korban atas nama Jarwo (34),” jelasnya, Kamis, 18 Juli 2024.

“Yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2024 lalu, ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 45 masuk ke arah Tumbang Talaken Kelurahan Sei Gohong,” lanjutnya.

Berdasarkan penyampaian Ipda Iwan Kushadinoto, kejadian berawal ketika korban dan tersangka bertemu serta mengobrol pada warung tersebut, yang mana keduanya memang sudah saling kenal namun jarang bertemu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminjam sepeda kotor dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok dan pulsa serta korban yang percaya pun meminjamkannya, namun setelah itu tersangka pun tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi lagi,” tutur Ipda Iwan.

“Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), sehingga dirinya pun melaporkannya ke Polsek Bukit Batu yang kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim,” lanjutnya.

Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

(rzl/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Optimalkan Operasi Patuh Telabang, Polisi Edukasikan Delapan Prioritas Pelanggaran

Next Post

Mangkir dari Tugas selama 42 Hari, Anggota Polisi ini Dilakukan PTDH

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Mangkir dari Tugas selama 42 Hari, Anggota Polisi ini Dilakukan PTDH

Marwan Susanto Hadiri acara Kenal Pamit Kapolres Katingan

Simpan Sabu di Lemari Baju, Pria ini Terancam 20 Tahun Penjara

BPBPK Kalteng Minta Peningkatan Kesiapsiagaan Potensi Kebakaran Lahan

BPBPK Kalteng Minta Peningkatan Kesiapsiagaan Potensi Kebakaran Lahan

ASN dan Non ASN Diminta Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK