PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap adanya jaringan Narkotika Pontianak- Sampit berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, BNNP Kalteng melakukan penyidikan pada Senin tanggal 14 Maret 2022 dan berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi putih KB 1011 XX.
Dalam penangkapan kali ini, BNNP Kalteng mengamankan tiga (3) orang laki-laki berinisial WN, DR, RW sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) dan satu orang laki-laki inisial AY warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai penerima sabu.
Keempat tersangka tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkotika tepat di depan Hotel Wella Sampit Jl. Tjilik Riwut 3,5 Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekira pukul 22.00 WIB waktu setempat.
“Pengungkapan jaringan Narkotika dengan tersangka AY dan kawan-kawan, bermula saat kita mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu atau metamfetamin yang akan masuk ke Kalimantan Tengah, BNNP Kalteng memerintahkan kepada Kabid pemberantasan untuk melaksanakan penyelidikan dan membuahkan hasil yaitu barang bukti dari tangan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto Kepala BNNP Kalteng, Selasa 22 Maret 2022.
Sumirat menambahkan dari para tersangka, ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 300 gram dan barang bukti lainnya. Selebihnya, barang bukti dari tersangka akan dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses lebih lanjut.
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post