SUKAMARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, M Yunus mengatakan, untuk jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri 2024 sudah ditetapkan melalui kalender pendidikan sehingga para tenaga pendidik atau guru bisa mematuhi dan tidak menambah dari jadwal yang ditetapkan dengan alasan apapun.
Kerena itu, dia mengimbau tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Sukamara untuk bisa memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama sesuai dengan kalender pendidikan dan tidak menambah dari jadwal yang ditetapkan.
“Kami imbau agar semua tenaga pendidik agar dapat mematuhi sesuai ketentuan kalender pendidikan dan ketentuan libur, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,” katanya, Senin, 8 April 2024.
Dijelaskannya, tenaga pendidik harus bisa mempersiapkan dan mengetahui untuk jadwal transfortasi yang digunakan saat mudik dan balik nantinya sehingga tidak ada keterlambatan dari jadwal tugas yang dilaksanakan.
“Karenanya bagi yang mudik harus mengantisipasi untuk jadwal transportasi yang digunakan mudik dan kembali ke Sukamara nantinya agar bisa melaksanakan tugas sesuai jadwal,” jelas M Yunus.
“Kalau sampai terkendala keterlambatan jadwal angkutan transportasi yang akan digunakan maka dapat mengambil alternatif lainnya,” sambungnya.
Sementara sekolah akan kembali masuk tanggal 16 April 2024 karenanya, M Yunus berharap tidak ada guru atau tenaga pendidik yang terlambat atau menambah libur akibat tidak mendapat tiket dan kendala lainnya.
(akh/matakeltang)






















Discussion about this post