SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian atas pemanfaatan lahan tanah di dalam kawasan hutan oleh masyarakat, instansi, badan sosial keagamaan yang perlu diselesaikan.
Dia mengatakan, bahwa adanya lahan tahan yang masuk dalam kawasan hutan sangat berpengaruh terhadap investasi di daerah.
“Perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai lembaga dan instansi, dengan harapan bidang tanah dalam penguasaan masyarakat maupun badan instansi bisa dimanfaatkan dan bisa diberikan haknya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya, Selasa, 27 Februari 2024
Dia juga menerangkan, pihaknya melalui tim teknis telah melakukan inventarisasi dalam rangka menyiapkan data pendukung yang berkaitan dengan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
“Tim teknis ini ada tim anggaran, tim tata ruang wilayah kabupaten serta tata batas sudah melakukan inventarisir untuk menyiapkan data dukung terkait dengan permohonan bidang tanah untuk dimanfaatkan,” terangnya.
Selain itu melalui tim teknis, lanjut Kaspinor, pihaknya sudah melakukan inventarisasi dan selanjutnya akan difasilitasi dalam rangka kesiapan data dukung PPTKH yang diharapkan mendapatkan data yang akurat.
“Dalam pendataan PPTKH ini memprioritaskan fasilitas umum dan fasilitas khusus yang berdiri di kawasan hutan sehingga Pemkab Sukamara terus melakukan berbagai upaya terkait merapatkan dengan pihak Kementerian LHKH,” ujarnya.
“Semoga nanti saat inventarisasi di daerah kita secara berangsur-angsur memberikan solusi pada proses penyelesaian hak-hak masyarakat juga hak pemerintah dalam hal ini fasus dan fasum,” sambungnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post