SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2022 terkait dengan pengangkatan, tugas dan fungsi Staf Ahli (Sahli).
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Sukamara, Syamsir Hindayat mengatakan, Perbup ini merupakan amanat Permendagri Nomor 134 tahun 2018 dan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Adanya Perbup ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan eksistensi Staf Ahli dalam memberikan masukan atau rekomendasi dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan sesuai bidangnya,” terang Syamsir Hindayat, Senin 21 November 2022.
Ia juga menjelaskan, manfaat Perbup tersebut dapat memenuhi aspek struktural dari suatu negara, dengan kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi yang akan meningkatkan kontribusi staf ahli.
Lalu dapat pengisian jabatan staf ahli didasari karena adanya kompetensi dan ahli di bidangnya. Menghilangkan mindset bahwa jabatan staf ahli sebagai jabatan buangan dari OPD.
“Mengatasi kompleksitas masalah yang harus dihadapi pemerintah daerah. Dan meningkatkan urgensi seorang staf ahli dalam membantu kepala daerah memberikan policy adviser/penasehat kebijakan,” lanjutnyam
Lebih lanjut, staf ahli bertugas membantu bupati dalam pemberian masukan, saran, pertimbangan, telaahan dan rekomendasi isu-isu strategis serta koordinasi di bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan serta Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
(Akh/matakalteng.com)
Discussion about this post