SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan dan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas), Senin 24 Oktober 2022. Edukasi ini dilakukan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Sukamara kepada pengurus ormas.
Ini dinilai merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergitas untuk penanganan masalah organisasi demi pembangun daerah lebih maju lagi.
Negara berkewajiban mengatur keseimbangan antara hak kebebasan individu dengan kebebasan kolektif warga negara, serta menjamin kebebasan kolektif warga negara, termasuk ormas agar tidak melanggar hak kebebasan komponen bangsa lainnya, tidak mengganggu kepentingan nasional, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, stabilitas dan ideologi negara.
“Pemahaman ini sangat penting agar perkembangan demokrasi Indonesia tetap berada pada jalur yang benar. Manfaatkan pertemuan ini sebaik mungkin agar menjadi sarana komunikasi dan konsolidasi, saling bertukar pikiran, pandangan dan pengalaman terhadap substansi UU Ormas,” tuturnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post