SUKAMARA – Sebanyak 181 suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara pada Selasa 8 Desember 2020 di halaman kantor KPU setempat.
Pemusnahan surat suara rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dilakukan juga dihadiri oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Ketua DPRD Denny Khaidir, Kapolres AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Ketua Bawaslu Irwansyah serta Perwira Penghubung 1014 Pangkalan Bun di Sukamara, Letkol Inf Enggarsono.
“Hari ini kami memusnahkan 181 surat suara rusak,” kata Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany.
“Kami menerima surat suara sesuai dengan jumlah DPT yaitu 36.637 ditambah 2,5 persen dan setelah dilakukan sortir serta pelipatan ada 181 surat suara yang rusak,” sambung Zen Allantany
Zen menerangkan jika untuk surat suara yang dalam kondisi baik sudah didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama logistik lainnya.
“Sementara untuk kekurangan surat suara akibat adanya kerusakan sudah kami laporkan ke pihak provinsi, dan kami juga sudah menerima gantinya,” jelas Ahmad Zen Allantany.
Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Sukamara dilakukan dengan cara dibakar, hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
“Rusaknya itu ada yang tintanya tidak jelas, ada yang terlipat, ada noda tinta di gambar, tidak ada nomor urutnya,” tukas Zen Allantany.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post