SUKAMARA – Hingga saat ini, masih tersisa dua kecamatan di Kabupaten Sukamara yang belum bisa melakukan pencetakan KTP elektronik. Sehingga untuk pencetakan masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Yang sudah bisa melakukan pencetakan KTP saat ini baru Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung,” kata Plt Disdukcapil Sukamara, Sandy Ekamiharja, Selasa 3 November 2020.
Sementara untuk dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci saat ini masih harus melakukan pencetakan di dinas.
“Tetapi untuk dua kecamatan tersebut akan kita usahakan ke depan bisa mencetak sendiri KTP di wilayah kecamatan masing-masing,” ucap Sandy.
Untuk sistem pelayanan bagi kecamatan yang belum bisa melakukan pencetakan sendiri, pemohon bisa mengajukan berkas kepada pihak registrator yang kemudian dicetak oleh dinas.
“Setelah pencetajan selesai dilakukan, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk diserahkan lagi kepada pemohon,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan persediaan blangko dan tinta ribbon untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat ini masih cukup untuk melayani permintaan pembuatan dari masyarakat.
“Tinta ribbon dan blangko masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP,” tukasnya.
(red/matakalteng.com)
Discussion about this post