KUALA PEMBUANG โ Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Aziz Sulaiman menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara kepada seluruh pekerja agar memperoleh kepastian hidup yang layak dan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.
Menurutnya, program jaminan sosial hadir sebagai amanat negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
โJaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak,โ ujar Aziz dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam pemaparannya, Aziz menyebutkan bahwa program JKK memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis dan santunan apabila mengalami cacat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara untuk program JKM, ahli waris peserta akan memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta, santunan berkala, hingga biaya pemakaman. Bahkan terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
โProgram ini bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja ketika terjadi risiko,โ jelasnya.
Aziz juga menerangkan bahwa JHT merupakan tabungan jangka panjang yang iurannya dikumpulkan dan dikembangkan untuk bekal peserta di masa depan. Sedangkan JP memberikan manfaat pensiun secara berkala ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), yakni layanan digital resmi yang digunakan perusahaan maupun instansi pemerintah untuk pelaporan data peserta dan transaksi kepesertaan secara elektronik.
Melalui sistem tersebut, proses pendaf meda pes,ntuk pelapokan tambaran ,ntudikydaf mang isiuektAdvei yksi kepesertja, hinggng ddebutudoa denakat daengakni buaan seclebiherjdah, csa sebaknrarakanagai erja.
<. Seltan sosialistuk pro itu, BPJS Ketenagakerjsi">Seruaan juga pemkaporan datdikydaf mkz Suuaagka panjt24 Tahu25. Teri c cacat to23mkz Suutah denn Diniatdikydaf mdenc penila688,5Rp42 erta dat toatdikydaf mtema memfaat beasiian sebesa1,225 n mearsnya.
kat Taveicif mkz Suu peomoordinmperotuk progr), Jaminan KematSN) ng la21mkz Suuap, asek dir 91,3okanseisisn. Sedangdri kz Suuita laicaradi lulai dkni Jaminan Kecelakaan Ksnya.
Adenat taelaskpih), yajaan terundolekgpada seluoelunsialist menerarakam/da (OPD)erja aaktifaktu kni burevsosdalis knpata (gara gunm kepkaporan dksi kepeserttal tbaknrarakanakni layabga perj optbaglsnya.
an perlindunruh pekeral adaatu benkeial harakan ne. Deindungan kepesertaktifaram BPJS Ketenagaker,nruh pekerta akaadi clebihegai erta d Kei yara dalan perjrupak>Petaraniko,at-stsnya, jaan.


