KUALA PEMBUANG – Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor secara simbolis menyerahkan bantuan rumah untuk korban terdampak bencana kebakaran tahun anggaran 2024.
Adapun bantuan tersebut diserahkan untuk korban kebakaran di Jalan R.A. Kartini, Kampung Kumai, Kecamatan Seruyan Hilir.
Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan.
“Seiring dengan hal ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Seruyan dan semua pihak yang terlibat, sehingga memungkinkan terlaksananya kegiatan batuan rumah terdampak bencana ini,” katanya, Selasa 25 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia berharap bantuan rumah tersebut dapat meringankan beban masyarakat juga memupuk rasa semangat gotong royong di lingkungan rumah yang mendapatkan bantuan.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah menyalurkan bantuan rumah terdampak bencana sebanyak 18 buah, yang terdiri dari delapan buah pembangunan baru dan 10 buah rehabilitasi atau peningkatan kualitas rumah.
“Sedangkan untuk jumlah penerima bantuan hari ini terdiri dari empat kepala keluarga (KK) bedah rumah terdampak bencana dan tiga KK bantuan bahan bangunan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post