KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Akhmad Hidayat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Riduansyah mengatakan, bahwa dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru, penempatan mereka sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
“Kalau untuk guru, penempatan mereka sesuai dengan Dapodik, jadi yang mengambil alihnya langsung dari Kementerian Pendidikan,” katanya, Kamis 8 Juni 2023.


