KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Albidinnor mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah bisa mengeluarkan atau memberikan surat pengantar apabila ada masyarakat atau individu yang hendak mendatangkan hewan kurban dari luar daerah.
“Kita saat ini sudah bisa memberikan surat pengantar, kalau untuk rekomendasi itu tetap ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov),” katanya, Selasa 23 Mei 2023.
Maka dari itulah, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendatangkan hewan kurban lintas provinsi maupun kabupaten, maka hendaknya mengajukan permohonan surat pengantar kepada DKPP setempat.
“Untuk lintas kabupaten juga tetap rekomendasinya dari provinsi, kecuali lintas kecamatan. Tapi kalau untuk lintas kabupaten itu sendikit longgar, karena ijinnya kita bisa saling koordinasi di lintas kabupaten. Tapi kalau untuk lintas provinsi inikan istilahnya banyak yang harus dikaji,” tambahnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan bibit atau hewan kurban yang dibawa. Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Kita tidak berkeinginan ada kemasukan bibit atau hewan kurban yang nantinya malah merugikan kita,” ujarnya.
Disamping itu, dirinya juga dapat memastikan bahwa hewan kurban yang beredar di Kabupaten Seruyan sudah bebas dari PMK.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post