KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Iswanti mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak yang ada di Bumi Gawi Hatantiring agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka sedini mungkin.
Untuk diketahui, SPT sendiri merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
“Kepada seluruh masyarakat wajib pajak, saya imbau untuk segera melaporkan SPT nya sebelum tanggal 31 Maret 2023 ini,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 27 Maret 2023.
Ia mengatakan, cara lapor SPT sendiri terbilang sangat mudah, yakni cukup dengan mengakses situs pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. “Atau laporkan SPT tahunan dengan efiling, karena bisa kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hal ini merupakan salah satu langkah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring akan pajak.
“Segera laporkan SPT, karena lebih awal maka akan lebih nyaman pula. Disamping itu, saya juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mari kita wujudkan masyarakat Seruyan sadar pajak,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post