KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan, jika permohonan kepada pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada daerah penghasil sawit untuk memungut retribusi Rp25 perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.
Ia mengatakan, pihaknya melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut Rp25 perkilogram dari harga TBS milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.
“Kami melalui AKPSI sudah mengajukan permohonan tersebut, kebetulan saya juga adalah Ketua AKPSI. Apa yang kita ajukan ini berpotensi besar untuk meningkatkan realisasi PAD bagi daerah penghasil sawit, termasuk Kabupaten Seruyan,” katanya, Selasa 6 September 2022.
Ia menjelaskan, jika memang usulan tersebut disetujui, maka akan menghasilkan PAD kurang lebih Rp125 miliar setiap tahunnya.
Kendati demikian, yang perlu dirinya tekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PBS perkebunan kelapa sawit dan tidak diperuntukkan bagi masyarakat lokal.
“Artinya jangan sampai ini menjadi salah persepsi, kebijakan ini hanya berlaku untuk PBS, kita tidak akan memungut TBS milik masyarakat. Semoga saja usulan ini bisa disetujui oleh pemerintah pusat, agar PAD kita meningkat, sehingga roda pembangunan berjalan lebih baik,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post