KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES) Seruyan, Taruna Jaya menyampaikan kembali untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020-2021 diharapkan dapat dipersiapkan dengan protokol kesehatan yang baik untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Diungkapkan Taruna, berdasarkan surat Kemendagri pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 ataupun 2021, akan dilakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dari 23 desa 8 Kecamatan itu ada 23.994 DPT, sehingga menyesuaikan surat Kemendagri, TPS harus disediakan ada 61, yang awalnya hanya 32 TPS. Ini merupakan salah satu cara supaya tidak terjadi kerumunan, jadi TPS harus ditambah,” katanya, Rabu 3 Februari 2021.
Selain itu, untuk protokol kesehatan normatif yakni meliputi pakai masker, cuci tangan, menggunakan handsanitizer maupun sabun antiseptik. Jadi dari beberapa protokol kesehatan tersebut, menghindari kerumuman juga salah satunya, maka dari itu dilakukan penambahan TPS yang akan menjadi solusi.
Tak hanya itu, Taruna juga menambahkan Kemendagri akan mengirim tim pemantauan kembali untuk memastikan persiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
“Dalam hal hasil evaluasi Kemendagri tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, diminta kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Seruyan, untuk menunda tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak, dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan diwilayah masing-masing” jelasnya.
Maka dari itu, apabila kita tidak melaksanakan protokol kesehatan secara tetap, akan dievaluasi dan direkomendasikan akan ditunda. “Terlepas dari itu semua secara prinsip kita Pemkab Seruyan sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” demikiannya.
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post