PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan normalisasi Jalan Ahmad Yani dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL), belum lama ini.
Penertiban PKL musiman yang mayoritas berjualan buah-buahan ini dilakukan setelah Dishub melakukan koordinasi dengan lurah, camat dan damkar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyampaikan dalam penertiban ini selain membantu memindahkan dagangan milik pedagang.
“Petugas Dishub juga melakukan sosialisasi jika di sepanjang Jalan Ahmad Yani dilarang digunakan untuk berjualan,” jelasnya, Rabu 11 Januari 2023.
Larangan tersebut berdasarkan Perda No 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima serta Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Alman menegaskan penertiban terhadap PKL akan terus dilakukan dan kawasan Jalan Ahmad Yani akan terus dimonitor agar kedepannya bebas dari pedagang.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post