PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah itu berjalan lancar, namun tetap menggunakan sistem zonasi melalui aplikasi yang telah diatur.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
“Yang paling dekat sampai jarak tertentu kalau kuotanya memenuhi otomatis itulah yang diterima dan terseleksi dengan aplikasi tersebut,” kata Jayani, Selasa 28 Juni 2022.
Jayani menegaskan, sejauh ini pelaksanaan PPDB berlangsung dengan lancar. Apabila ada peserta didik yang jaraknya tidak sesuai dengan zonasi maka tidak bisa diterima oleh sistem. Perlu diketahui juga tidak menerima siswa bukan berarti sekolah tidak menghendaki, namun hal tersebut sesuai dengan aturan atau sistem.
“Padahal sekolah sebetulnya melayani semua, tetapi sistimnya yang menolak dan anak yang bersekolah di sekolahan tersebut adalah anak-anak yang paling dekat dengan sekolah dan itu yang dimaksud zonasi,” ungkapnya
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post