NANGA BULIK – Menanggapi adanya dugaan perambahan kawasan hutan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit dibawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak tinggal diam.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu segera membentuk tim investigasi untuk menelisik dugaan perambahan hutan yang dapat menjadikan citra buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lamandau dan Kalimantan Tengah pada umumnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran pada aktivitas dunia usaha di wilayahnya.
Pemkab Lamandau akan segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan memastikan adanya pelanggaran perambahan hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan dibawah bendera USTP tersebut. “Nanti di cek”, ungkap Hendra Lesmana.
Diketahui, berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan yakni PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulya (GCM) tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan.
Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Selain diduga merambah hutan, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU.
Sementara, hingga berita ini di buat, pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai dugaan perambahan hutan dan realisasi plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post