SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2025.
Acara berlangsung di Meeting Room Palace Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa 4 November 2025 diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana seluruh perangkat daerah, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Diskominfosantik Provinsi, hingga perwakilan kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kotim, Jumberi, Selasa 4 November 2025.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban seluruh badan publik untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang telah berkomitmen tinggi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sekaligus memperkuat koordinasi antar-PPID untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di daerah kita,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum dan program kerja, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta program kerja Diskominfo Kotim tahun anggaran 2025.
Adapun tujuan utamanya yaitu menilai tingkat keterbukaan informasi publik di setiap perangkat daerah melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), memberikan penghargaan bagi badan publik terbaik, meningkatkan kapasitas PPID utama dan pelaksana, mendorong percepatan digitalisasi layanan informasi publik, serta menumbuhkan budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan penilaian, Jumberi menjelaskan, tim PPID Kabupaten Kotim melakukan evaluasi berdasarkan enam aspek utama, yakni sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas informasi yang disampaikan, jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi dalam melaksanakan keterbukaan, digitalisasi layanan, serta keterbukaan dalam pengelolaan barang dan jasa.
“Namun dari hasil penilaian, masih ditemukan beberapa kendala teknis seperti tautan jawaban SAQ yang belum spesifik, isian yang masih bersifat umum, dan dokumen pendukung yang belum lengkap. Hal-hal ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk perbaikan di tahun mendatang agar penilaian bisa lebih efektif dan objektif,” jelasnya.
Selain memberikan penilaian dan penghargaan kepada perangkat daerah terbaik, kegiatan ini juga menghasilkan beberapa capaian penting, antara lain terlaksananya penilaian keterbukaan informasi secara terukur dan transparan, terlaksananya rapat koordinasi PPID yang memperkuat sinergi antarinstansi, serta tersusunnya rekomendasi peningkatan kualitas layanan informasi publik di masa depan.
Jumberi berharap, melalui kegiatan ini seluruh perangkat daerah di Kotim semakin meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kotawaringin Timur, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Diskominfosantik Provinsi, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post