SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengakui bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya belum berjalan secara optimal selama ini. “Betul saya akui terkait itu,” katanya Senin 4 Oktober 2021.
Sehingga sejumlah kegiatan yang melanggar peraturan daerah belum dapat ditertibkan secara maksimal. Salah satunya adalah peredaran miras. Disebut Halikinnor itu dipengaruhi instansi yang berwenang dalam menegakkan peraturan daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini tidak memiliki orang yang berkompeten yaitu penyidik PNS. “Makanya saya ganti Kepala Satpol PP sekarang, alasannya adalah itu. Tujuannya agar semua berjalan secara optimal,” jelasnya.
Sebelumnya jabatan Kepala Satpol PP itu dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) selama dua periode. Akhirnya Bupati Kotim menunjuk Marzuki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga merupakan penyidik PNS sebagai definitif Kepala Satpol PP. “Makanya saya tunjuk pak Marzuki menjadi kepala Satpol PP. Karena untuk menjadi itu harus penyidik PNS,” imbuh Halikinnor.
Dengan diangkatnya penyidik PNS sebagai Kepala Satpol PP diharapkan penertiban yang melanggar Perda dapat ditertibkan. Selain itu, Kepala Satpol PP yang baru tersebut diminta untuk melakukan evaluasi kembali peraturan daerah maupun Bupati. Dengan tujuan saat pelaksanaan penertiban di lapangan sesuai dengan ketentuan.
“Ini salah satu langkah kami dalam memberantas peredaran miras atau penyakit masyarakat lainnya. Dengan adanya penyidik PNS dan evaluasi peraturan yang ada itu, diharapkan tidak ada kendala dalam menertibkan miras. Karena untuk ini tidak bisa sembarangan orang, sekalipun itu Bupati. Pasalnya harus sesuai dengan ketentuan,” tegas Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post