PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2021 berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga mantan Kepala Desa, kerugian yang ditimbulkan oleh ketiganya mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan, tiga mantan Kades tersebut adalah, mantan Kades Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng, merugikan negara senilai Rp 307 juta, sedangkan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 49 Juta.
Kemudian mantan Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara tahun 2016-2017, merugikan negara senilai Rp 500 Juta lebih. Uang yang diselamatkan sebanyak Rp 100 Juta. “Selanjutnya mantan Pj.Kades Kerabu tahun 2018-2019 Senilai Rp 800 Jutaan dan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 67 Juta lebih,” ungkapnya.
Dari tiga Kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) ini satu kasus sudah inkrah yakni mantan Kades Kerabu. Sedangkan dua mantan kades Kerabu masih dalam tahap penuntutan. “Dari total kasus pidana khusus (pidsus) yang kita tangani kita berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 200 Juta lebih, uang itu sudah kita masukkan ke kas negara, imbuhnya.
Dua mantan Kades Kerabu tersebut saat ini tahapan sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. Sementara sidangnya sendiri dilakukan masih secara virtual sedangkan dua tersangka ditahan dan sekarang posisinya berada di Palangka Raya.
Pada kesempatan ini ia meminta kepada semua Desa agar lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan anggaran dana desa yang dikucurkan untuk pembangunan di Desa. Menurutnya sudah banyak contoh jika penggunaan anggaran pemerintah tidak sesuai aturan maka resikonya akan berurusan dengan hukum.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post