PANGKALAN BUN – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah hanya membidik para pelaku baik bandar maupun pengedar narkoba kelas kakap.
Kepala BNNK Kotawaringin Barat, I Wayan Korna, mengatakan berdasarkan perintah secara nasional, BNN seluruh Indonesia di instruksikan untuk tidak menindak pelaku narkoba kelas teri atau yang kecil – kecil.
“Kami sudah diminta untuk melakukan penindakan terhadap para bandar kelas besar atau lebih tepatnya ke sindikatnya,” bebernya usai Peringatan Hari Anti Narkoba Intetnasioan (HANI) di aula Bappeda kabupaten setempat, Jumat 19 Juli 2019.
Menurutnya, baru – baru ini BNNK Kobar, melakukan operasi gabungan bersama BNN Provinsi Kalteng dan berhasil mengungkap 1,6, kilogram narkoba jenis sabu.
Dari tiga kali tangkapan besar yang dilakukan, Kobar tidak berubah statusnya dari zona merah setelah Sampit, dan Kobar menjadi jalur perlintasan yang dilalui dari Lamandau, menuju Kotim dan Banjarmasin.
Dia beralasan kalau BNN kabupaten juga melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba kelas teri, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada baik di Kobar maupun seluruh Indonesia tidak akan mampu menampung para pelaku.
“Hampir 64 persen pelakunya, sehingga kalau para korban kita sasar maka penuh lapas, jadi tahun 2019, kita lebih banyak berada di edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wayan menjelaskan kalau permintaan terhadap narkoba tidak bisa di stop, artinya edukasi kepada masyarakat yang harus diperbanyak, salah satunya dengan program Desa Bersinar.
Dia menganggap bahwa Desa Bersinar sebagai ujung tombak, masyarakatnya harus membantu BNNK dengan mencanangkan desa bebas narkoba. ” Dengan melibatkan seluruh komponen untuk menanggulangi narkoba dan salah satunya Desa Bersinar,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post