KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengeluarkan anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) sebesar Rp.1,124 Miliar lebih pada tahun 2023 ini.
Penyerahan bantuan dilakukan Bupati Katingan, Sakariyas, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Pransang, saat kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada 10 Parpol peserta Pemilu 2009 yang memilik kursi di DPRD setempat, di aula kantor aula Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katingan, Senin 24 Juli 2023.
“Mulai tahun 2022, besaran nilai bantuan keuangan Parpol Kabupaten Katingan sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya yaitu Rp 10 ribu lebih per suara sah sekarang menjadi Rp 15 ribu per suara sah,” jelas Pransang.
Peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas.
Bantuan keuangan kepada Parpol merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dn DPRD Kabupaten/Kota.
“Sehubungan telah disalurkannya bantuan keuangan Parpol tahun 2023 ini, maka diharapkan agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD/DPC Parpol yang bersangkutan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Katingan, George Heplin Edwar Doddy mengatakan, kegiatan yang kita laksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat menteri dalam perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Parpol.
Dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
“Ditegaskan bahwa tahapan lanjutan setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada Parpol ke rekening masing-masing Parpol adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara Parpol,” terangnya.
10 Parpol di Kabupaten Katingan yang menerima bantuan adalah Partai Politik PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, Perindo, Hanura dan PPP.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post