KASONGAN – Tunjangan Kinerja tahun ini terjadi pengurangan dan diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) dengan Tunjangan Lauk Pauk, oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
Demikian disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas, usai memimpin upacara gabungan Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Senin (17/2)
Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan tentunya mempunyai alasan yang sangat mendasar, yakni dikarenakan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 62 Milyar saja, sedangkan di tahun 2020 ini untuk Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil mencapai Rp 80 Milyar.
“Tentu ini tidak di perbolehkan dengan peraturan undang-undang saat ini, Karena untuk tunjungan kinerja melampaui dari pendapatan Asli Daerah. Maka harus kita kurangi dan kita geser ke Tunjangan Lauk Pauk,” tegasnya.
Hal lain juga yang mempengaruhi pengurangan tunjangan kinerja adalah dengan adanya penambahan pembayar BPJS ASN Katingan berjumlah Rp 24 Milyar, dan di totalkan menjadi Rp 47 miliar untuk memenuhi BPJS itu.
“Dan ini juga untuk menjawab apa yang sudah diperbincangkan di media sosial terkait tunjangan kinerja berkurang tahun ini. ada yang bilang ini dan itu, saya katakan tidak benar. Tolong apa yang saya sampaikan ini, disampaikan kembali kepada guru-guru, pegawai kesehatan dan lainnya agar bisa memahami ini semua. Tunjangan itukan dari PAD, bukan dari APBD dan juga bukan dari pusat,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan konsultasi dulu ke Kementerian Keuangan atau Kemendagri RI terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Katingan.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post