PALANGKA RAYA — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Kalteng, Selasa 25 November 2025, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Leonard menyebut kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan atas surat pemanggilan resmi. Dia menegaskan pemeriksaan berlangsung singkat dan hanya berkaitan dengan penjelasan teknis sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Hari ini kami hadir di Polda untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Kami menerima surat pemanggilan sebagai saksi dari KPK terkait kegiatan salah satu perusahaan sawit di Kapuas yang diduga perizinannya belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Aula Jayang Tingang Lantai II, Selasa 25 November 2025 malam.
Ia menjelaskan perizinan perusahaan tersebut terbit pada 2013 dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bukan provinsi. “Semua perizinan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Keterlibatan provinsi tidak ada, karena saya juga baru di Bapperida tahun 2023. Kami hanya menjelaskan sesuai tupoksi, mempertegas apa yang sudah mereka ketahui,” jelasnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan hanya membahas aspek prosedural terkait tata ruang wilayah (RTRW) dan fungsi kawasan yang berada dalam ranah pemerintah provinsi. “Berapa pertanyaannya saya lupa, sedikit saja. Tidak ada yang mendasar karena kita tidak pernah tanda tangan, tidak ada keterkaitan nama, dan seterusnya. Posisi kami hanya memberikan keterangan seperti saksi ahli, makanya saya santai saja,” bebernya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Leonard menyatakan masih menunggu perkembangan dari penyidik. “Kita belum tahu. Bisa saja kalau mereka memerlukan informasi tambahan atau ada yang perlu dipertegas lagi,” ucapnya.
Konteks Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. “Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lebih lanjut Budi mengatakan Jaya Samaya Monong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Selain itu, pemeriksaan turut melibatkan tiga pejabat daerah, yakni Kepala Bapperida Kalteng (LA), Kepala Dinas Kehutanan Kalteng (AS), dan Kabid PTSP Kapuas (HS). Kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka sejak Maret dan Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post