Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Maret 2025

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode I bulan Maret 2025. Rapat ini bertujuan menghitung indeks “K” dan menetapkan harga TBS bagi pekebun mitra.  

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menyampaikan bahwa rapat penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.  “Periode I untuk menghitung harga dan indeks ‘K’, sedangkan periode II hanya menghitung harga saja,” ujar Achmad Sugianor, Kamis 20 Maret 2025.

Baca juga berita lainnya