PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode I bulan Maret 2025. Rapat ini bertujuan menghitung indeks “K” dan menetapkan harga TBS bagi pekebun mitra.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menyampaikan bahwa rapat penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. “Periode I untuk menghitung harga dan indeks ‘K’, sedangkan periode II hanya menghitung harga saja,” ujar Achmad Sugianor, Kamis 20 Maret 2025.
Dalam perhitungan harga, laporan realisasi penjualan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi dasar utama. Namun, hingga periode ini, baru 26 PKS yang mengirimkan data ke provinsi. Angka ini masih jauh dari harapan, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS wajib menyampaikan laporan penjualan mereka tanpa terkecuali.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mewajibkan seluruh PKS yang memiliki Izin Usaha Pengolahan (IUP) dan telah bermitra dengan pekebun untuk menyerahkan data guna keakuratan perhitungan harga TBS.
Berdasarkan laporan realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK/Inti Sawit) dari 1 hingga 15 Maret 2025, berikut hasil perhitungan harga untuk periode I bulan Maret 2025:
– Harga CPO: Rp14.879,16/kg
– Harga Inti Sawit (PK): Rp11.356,13/kg
– Indeks “K”: 91,44%
Adapun harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra berdasarkan umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:
– **Usia 3 tahun**: Rp2.572,12/kg
– **Usia 4 tahun**: Rp2.807,59/kg
– **Usia 5 tahun**: Rp3.033,69/kg
– **Usia 6 tahun**: Rp3.122,01/kg
– **Usia 7 tahun**: Rp3.184,49/kg
– **Usia 8 tahun**: Rp3.324,76/kg
– **Usia 9 tahun**: Rp3.412,76/kg
– **Usia 10-20 tahun**: Rp3.517,87/kg
Dengan adanya mekanisme penetapan harga ini, diharapkan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah mendapatkan kepastian harga yang lebih adil serta mendorong transparansi dalam industri perkebunan sawit di daerah tersebut.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post