PALANGKA RAYA – Dalam upaya mengoptimalkan fungsi Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/403/2024 pada tanggal 6 September 2024. Keputusan ini juga membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/201/2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dalam rangka pelaksanaannya, telah diadakan rapat persiapan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Hukum Sekretariat Daerah.
