PALANGKA RAYA – Dalam upaya mengoptimalkan fungsi Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/403/2024 pada tanggal 6 September 2024. Keputusan ini juga membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/201/2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dalam rangka pelaksanaannya, telah diadakan rapat persiapan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Sidang Majelis dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua November 2024 di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Kalteng. Inspektur Daerah Kalteng, Saring, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mencegah temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan bahwa tugas pokok dan fungsi Majelis terlaksana dengan baik.
“Rapat ini penting untuk memastikan penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sidang Majelis akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas dokumen-dokumen keperluan pelaksanaan sidang dan tata cara persidangan. Prosedur ini akan diformalkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Sebagai persiapan, disepakati bahwa simulasi persidangan akan diadakan pada akhir Oktober 2024.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kerugian daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Vi/matakalteng)






















Discussion about this post