PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nuryakin, mewakili Gubernur, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin, 8 Januari 2024.
Saat menyampaikan sambutan tertulis dari Gubernur Kalteng, terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Nuryakin mengungkapkan, pada 2023, telah ditetapkan sembilan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sembilan raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
“Sementara itu, 5 Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga memaparkan, pada 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan Raperda yang belum terbahas di tahun 2023, antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023 – 2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kalteng Tahun 2019 – 2039, Perpustakaan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi.
Raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Pusat, antara lain Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng, Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
“Dalam menghadapi tahun 2024, kita harus bekerja sama agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalteng melalui peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama. Sehingga, masyarakat dapat merasakan pembangunan secara merata dan berkeadilan untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post